Menurut Prof. Dr. Paulus E. Lotulung, S.H. dalam makalahnya “Pencocokan Piutang” yang dimuat dalam buku “Penyelesaian Utang Piutang melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, proses pencocokan piutang adalah
“Penentuan
klasifikasi tentang tagihan-tagihan yang masuk terhadap Harta Pailit
debitu, guna diperinci tentang berapa besarnya piutang-piutang yang
dapat dibayarkan kepada masing-masing Kreditur, yang diklasifikasikan
menjadi daftar piutang yang diakui maupun yang dibantah atau yang
sementara diakui.”
Pencocokan piutang dilakukan dalam rapat kreditor, setelah putusan pailit dibacakan. Hal ini sesuai dengan pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”):
“Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, Hakim Pengawas harus menetapkan:
a) batas akhir pengajuan tagihan;
b) batas
akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
c) hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat Kreditor untuk mengadakan pencocokan piutang.”
Dalam rapat kreditor tersebut, kreditor wajib
menyerahkan piutangnya masing-masing kepada Kurator, disertai
perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan
jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau salinannya, dan suatu
pernyataan ada atau tidaknya Kreditor mempunyai suatu hak istimewa, hak
gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas
kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda (pasal 114 UU Kepailitan).
Perhitungan piutang tersebut selanjutnya akan dicocokkan oleh kurator. Caranya adalah dengan mencocokkan
perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang
telah dibuat sebelumnya dan keterangan Debitor Pailit (pasal 116 ayat [1] huruf a UU Kepailitan).
Dalam penjelasan pasal 2 UU Kepailitan, disebutkan bahwa dalam kepailitan kreditur dibedakan menjadi tiga, yaitu:
- Kreditor separatis (kreditor yang memegang hak jaminan kebendaan atas piutangnya). Jaminan ini mencakup Gadai, Fidusia, Hak Tanggungan dan Hipotik Kapal.
- Kreditor preferen (kreditor yang diistimewakan). Kreditor jenis ini merujuk pada Pasal 1139 dan Pasal 1149 KUHPer, yaitu kreditor yang memiliki piutang-piutang yang diistimewakan , antara lain mencakup:
a. biaya perkara
b. uang sewa dari benda tak bergerak
c. harga pembelian benda bergerak yang belum dibayar
d. upah para buruh
- Kreditor konkuren (kreditor biasa), artinya kreditor yang sama sekali tidak memegang jaminan khusus atas piutangnya dan tidak memperoleh hak diistimewakan dari undang-undang.
Dalam proses kepailitan, kreditor
dilarang untuk menagih utangnya kepada debitor. Kreditor diwajibkan
untuk melaporkan piutangnya tersebut kepada Kurator, untuk selanjutnya
dilakukan proses pencocokan piutang dan pemberesan kepailitan (pasal 26 UU Kepailitan).
Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
2. Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Sumber : Hukum Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar